Sekretariat
28 Juli 2022 | Jam 20:35Sejarah Lembaga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (disingkat DPRD) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di provinsi/kabupaten/kota) di Indonesia. DPRD disebutkan dalam UUD 1945 pasal 18 ayat 3: “Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum”. DPRD kemudian diatur lebih lanjut dengan undang-undang, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014.
Tugas Pokok & Fungsi
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab Ogan Ilir dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kab Ogan Ilir No 03 tahun 2013 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Daerah Kab Ogan Ilir Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab Ogan Ilir sebagai implementasi PERPPU Nomor 03 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Kedudukan Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD yang di Pimpin Oleh seorang Sekretaris yang secara teknik operasional berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Sekretaris DPRD Kab Ogan Ilir mempunyai tugas dan kewajiban membantu Walikota dalam menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, penyelenggaraan kehumasan dan protokol lingkup DPRD dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD. Dalam menyelenggarakan tugas dan kewajiban tersebut Sekretariat DPRD Kab Ogan Ilir mempunyai fungsi :
- Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD;
- Penyelenggaraan administrasi keuangan;
- Penyelenggaraan kehumasan dan protokol lingkup DPRD;
- Penyelenggaraan rapat-rapat di lingkungan DPRD; dan
- Penyelenggaraan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan dalam mendukung tugas dan fungsi DPRD.